NOMOR 11 TAHUN 2005

TENTANG

BUKU TEKS PELAJARAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


Menimbang : a. bahwa buku teks pelajaran berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah, sehingga perlu ada kebijakan pemerintah mengenai buku teks pelajaran bagi peserta didik;

: b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Buku Teks Pelajaran;


Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedukukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
5. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Kabinet Indonesia Bersatu;


MEMUTUSKAN:


Pasal 1

Buku teks pelajaran adalah buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan, budi pekerti dan kepribadian, kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kepekaan dan kemampuan estetis, potensi fisik dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.

Pasal 2

(1) Buku teks pelajaran digunakan sebagai acuan wajib oleh guru dan peserta didik dalam proses pembelajaran.
(2) Selain buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) guru menggunakan buku panduan pendidikan dan dapat menggunakan buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran.
(3) Untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta didik, guru dapat menganjurkan peserta didik untuk membaca buku pengayaan dan buku referensi.

Pasal 3

(1) Buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih daari buku-buku teks pelajaran yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi penilaian kelayakan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
(2) Buku teks pelajaran untuk mata pelajaran muatan local yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih dari buku-buku tek pelajaran yang ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada standar buku teks pelajaran yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 4

Pada kulit buku teks pelajaran yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi penilaian kelayakan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penerbit wajib mencantumkan label harga.

Pasal 5

(1) Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan Komite Sekolah dari buku-buku teks pelajaran yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2) Buku teks pelajaran bermuatan local yang akan digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan Komite Sekolah dari buku-buku teks pelajaran bermuatan local yang telah ditertapkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Rapat guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menetapkan buku-buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh satuan pendidikan, tidak berasal dari satu penerbit.

Pasal 6

(1) Dalam hal Menteri belum menetapkan buku teks pelajaran tertentu, rapat guru dengan pertimbangan Komite Sekolah dapat memilih buku-buku yang ada, dengan mempertimbangkan mutu buku.
(2) Dalam hal Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing belum menetapkan buku-buku teks pelajaran muatan local, rapat guru dengan pertimbangan Komite Sekolah dapat memilih buku yang ada dengan mempertimbangkan mutu buku.

Pasal 7

(1) Satuan pendidikan menetapkan masa pakai buku teks pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling sedikit 5 tahun.
(2) Buku teks pelajaran tidak dipakai lagi oleh satuan pendidikan apabila:
a. ada perubahan standar nasional pendidikan;
b. buku teks pelajaran dinyatakan tidak layak lagi oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Guru dapat menganjurkan kepada peserta didik yang mampu untuk memiliki buku teks pelajaran.
(2) Anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan.
(3) Untuk memiliki buku teks pelajaran, peserta didik atau orangtua/walinya membelinya di pasar.
(4) Untuk membantu peserta didik yang tidak mampu memiliki akses ke buku teks pelajaran, satuan pendidikan wajib menyediakan paling sedikit 10 (sepuluh) eksemplar buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada setiap kelas, untuk dijadikan koleksi perpustakaan.

Pasal 9

Guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, atau Komite Sekolah tidak dibenarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik.

Pasal 10

(1) Pengadaan buku teks pelajaran, buku panduan guru, buku pengayaan dan buku referensi untuk perpustakaan yang dilakukan oleh satuan pendidikan wajib mendapat pertimbangan Komite Sekolah.
(2) Untuk daerah yang pasar bukunya belum berkembang atau tidak berfungsi, pendadaan buku perpustakaan dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dapat membantu pengadaan buku teks pelajaran kepada satuan pendidikan dalam bentuk hibah uang/subsidi.

Pasal 11

(1) Pengawasan terhadap pengadaan buku teks pelajaran dilakukan oleh pengawas fungsional, komite sekolah, dan/atau masyarakat.
(2) Pengawas fungsional, komite sekolah, dan/atau masyarakat melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila menemukan penyimpangan dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

(1) Guru, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, atau komite sekolah yang terbukti memaksa dan/atau melakukan penjualan buku kepada peserta didik dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penerbit yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi administrative oleh Menteri berupa pencabutan rekomendasi hasil penilaian.

Pasal 13

Penulis yang bukunya diterbitkan oleh penerbit yang dikenai sanksi administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat mengalihkan hak ciptanya kepada penerbit lain.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juli 2005

TTD
BAMBANG SUDIBYO.

Demikian artikel info tentang : , semoga bermanfaat bagi kita semua.

Posting Komentar

 
Top