KEPUTUSAN
KONGRES BAHASA INDONESIA KEEMPAT
Jakarta, 2126 November 1983

Kongres Bahasa Indonesia Keempat berlangsung dari hari Senin tanggal
21 November 1983 sampai dengan hari Sabtu tanggal 26 November
1983 di hotel Kartika Chandra, Jakarta, dan diikuti oleh tokoh-tokoh
lembaga pemerintah, departemen dan nondepartemen, organisasi
profesi, guru, mahasiswa, para ilmuwan yang mewakili pelbagai bidang
ilmu dan teknologi, serta peminat lain dari dalam dan luar negeri.
Dengan memperhatikan pidato pengarahan dalam peresmian
pembukaan Kongres Bahasa Indonesia Keempat oleh Menteri Nugroho
Notosusanto, pada tanggal 21 November 1983, serta setelah
mendengarkan makalah-makalah yang disajikan dan dibahas secara
seksama baik di dalam sidang-sidang lengkap maupun di dalam sidangsidang

kelompok, Kongres Bahasa Indonesia Keempat mengambil
keputusan yang berupa kesimpulan dan usul tindak lanjut dalam
hubungan dengan masalah-masalah dalam bidang bahasa, pengajaran
bahasa, dan pembinaan bahasa dalam kaitannya dengan kedudukan
dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pembangunan nasional,
yaitu:
a. sarana komunikasi pemerintahan dan kemasyarakatan;
b. sarana pengembangan kebudayaan;
c. sarana pendidikan dan pengajaran, termasuk wajib belajar; serta
d. sarana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Keputusan yang diambil adalah sebagai berikut.

1. Bidang Bahasa

1.1 Kesimpulan Umum
Apabila dilihat dari saat lahirnya bahasa Indonesia sebagai bahasa
nasional pada tahun 1928 sampai dengan saat perkembangannya
dewasa ini, bahasa telah mengalami perubahan dan kemajuan yang
pesat. Fungsi bahasa Indonesia telah makin mantap, tidak hanya
sebagai alat komunikasi sosial dan administratif tetapi juga sebagai alat komunikasi ilmu dan keagamaan. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia
telah memiliki poros inti yang cukup besar dan cukup terpadu, yang
memungkinkan manusia dari satu latar belakang bahasa di Tanah Air
berkomunikasi dengan manusia dari latar belakang bahasa yang lain.
Sebagai alat penyebar ilmu, bahasa Indonesia telah dapat pula
menjalankan fungsinya dengan baik, yang terbukti dengan makin
banyaknya buku ilmu pengetahuan tingkat tinggi yang ditulis dalam
bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Sebagai alat pengungkap rasa dan ilmu yang tumbuh dan terus
berkembang, bahasa Indonesia tentu saja tidak terhindar dari sentuhan
dan pengaruh masyarakat yang memahaminya, baik berupa perubahan
nilai dan struktur maupun berupa tingkah laku sosial lainnya. Pada satu
pihak, hubungan timbal balik antara bahasa sebagai alat pengungkap
dengan alam sekitar dan fenomena sosial sebagai isinya menambah
kekayaan linguistik bahasa Indonesia yang merupakan milik kita
bersama. Pada pihak lain, persentuhan ini menimbulkan pula
keanekaragaman. Tanpa pembinaan yang hati-hati dan seksama, tidak
mustahil sebagian ragam-ragam itu menyimpang terlalu jauh dari poros
inti bahasa kita.

Selaras dengan ragam yang menyimpang itu, terdapatlah cukup
banyak pemakai bahasa Indonesia yang belum dapat mempergunakan
bahasa itu dengan baik dan benar. Termasuk di antara mereka adalah
para mahasiswa dan pengajar di perguruan tinggi, para cendekiawan,
dan para pemimpin yang menduduki jabatan yang berpengaruh. Hal ini
tampak, antara lain, pada:
(1) pemakaian kalimat, tanda baca, dan pengelompokkan wacana
yang tidak mengungkapkan jalan pikiran yang jernih, logis, dan
sistematik;
(2) pemakaian istilah asing untuk menggantikan kosa kata yang telah
ada, yang memiliki ciri-ciri semantik yang sama, dan yang telah
umum dipakai;
(3) pemakaian istilah teknis yang tidak seragam dalam ilmu
pengetahuan;
(4) pengucapan kata yang menyimpang dari kaidah yang dianggap
baku;
(5) pengejaan kata atau frase yang tidak taat asas.

1.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil adalah sebagai berikut.
(1) Perlu segera disusun tata bahasa baku bahasa Indonesia sebagai
tata bahasa acuan yang lengkap dengan memperhatikan berbagai
ragam bahasa Indonesia, baik ragam tulis maupun ragam lisan.
(2) Perlu segera disusun kamus besar bahasa Indonesia yang memuat
tidak hanya bentuk-bentuk leksikon tetapi juga lafal yang dianggap
baku, kategori sintaksis setiap kata, dan batasan serta contoh
pemakaian yang lebih lengkap. Jika mungkin, kamus ini perlu
dilengkapi dengan gambar dan keterangan mengenai asal kata.
(3) Perlu dipergiat penulisan kamus bahasa daerah yang merupakan
sumber untuk memperkaya bahasa nasional.
(4) Perlu digiatkan penulisan dan penerjemahan buku-buku yang
bermanfaat bagi pelbagai bidang.
(5) Lembaga-lembaga pemerintah (departemen dan nondepartemen)
dan instansi-instansi swasta yang berkecimpung dalam bidang ilmu
pengetahuan dihimbau agar mengadakan kerja sama untuk
menyeragamkan istilah-istilah ilmu pengetahuan. Pembentukan dan
penyeragaman istilah serta tata nama hendaknya dibuat dengan
kerangka pemerian bahwa istilah-istilah itu perlu memenuhi selera
naluri para pemakainya sehingga dapat benar-benar diterima dan
dipakai. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditugaskan
mengkoordinasikan kerja sama itu dan menyebarluaskan hasilnya
(6) Sikap hati-hati dalam memilih unsur-unsur dari bahasa lain,
terutama bahasa asing, perlu ditingkatkan.
(7) Semua mahasiswa harus mendapat latihan keterampilan menulis
karya ilmiah dalam bahasa Indonesia.
(8) Perlu ditetapkan pedoman trranslitterasi kata-kata Arab ke dalam
huruf Latin bahasa Indonesia.

2. Pengajaran Bahasa

2.1 Kesimpulan Umum
Tujuan umum pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia di
lembaga-lembaga pendidikan adalah memantapkan kedudukan dan
fungsi bahasa Indonesia. Jika ditinjau dari sudut penutur bahasa
Indonesia, tujuan umum pengajaran bahasa Indonesia adalah:
(1) Tercapainya pemakaian bahasa Indonesia baku yang cermat, tepat,
dan efisien dalam komunikasi, yaitu pemakaian bahasa Indonesia
yang baik dan benar;
(2) Tercapainya pemilikan keterampilan yang baik dalam menggunakan
bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi dan
pengetahuan yang sahih;
(3) Tercapainya sikap positif terhadap bahasa Indonesia, yaitu sikap
yang erat kaitannya dengan rasa tanggung jawab, yang tampak dari
perilaku sehari-hari.
Sesuai dengan tujuan pendidikan dan pengajaran bahasa
Indonesia serta sesuai dengan pokok-pokok kebijaksanaan pendidikan
dan kebudayaan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, fungsi bahasa
Indonesia dalam hubungannya dengan pendidikan nasional ialah (1)
sebagai mata pelajaran dasar dan pokok, (2) sebagai bahasa pengantar
di semua jenis dan jenjang lembaga pendidikan, (3) sebagai bahasa
penalaran, dan (4) sebagai bahasa pengungkap pengembangan diri
hasil pendidikan.
Sebagai mata pelajaran dasar dan pokok, bahasa Indonesia yang
diajarkan adalah:
(1) bahasa dengan ciri serta syarat ragam bahasa baku, baik ragam
lisan maupun ragam tulis;
(2) bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan bahasa
kebudayaan, yang berfungsi sebagai bahasa modern.
Sebagai bahasa pengantar, penalaran, dan pengungkap pengembangan
diri, bahasa Indonesia yang dipakai di lembaga pendidikan
mempunyai ciri- ciri sebagai berikut:
(1) mempunyai kemampuan menjalankan tugas sebagai alat komunikasi
yang efektif dan efisien, yaitu mempunyai kemampuan
menyampaikan informasi secara tepat dengan berbagai konotasi;
(2) mempunyai bentuk estetis;
(3) mempunyai keluwesan sehingga dapat dipergunakan untuk
mengekspresikan makna-makna baru;
(4) mempunyai ragam yang sesuai dengan jenjang lembaga pendidikan.
Keadaan kebahasaan di Indonesia yang sangat majemuk dengan
adanya bahasa-bahasa daerah yang banyak, yang tersebar di seluruh
tanah air, belum dimanfaatkan dalam pendidikan dan pengajaran bahasa
Indonesia.

Dalam pengajaran bahasa Indonesia belum diperhatikan sifat
komunikatif bahasa dengan memanfaatkan berbagai komponen komunikasi,
baik sebagai bahasa yang dipakai dalam proses pengajaran
maupun sebagai hasil pengajaran itu sendiri.
Pengajaran sastra di sekolah sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari pengajaran bahasa belum mencapai tujuan yang sesuai
dengan fungsinya sebagai pengembang wawasan nilai kehidupan dan
kebudayaan.
Pola kebijaksaan nasional mengenai pemantapan kedudukan dan
fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pendidikan dan pengajaran
pada dasarnya adalah sebuah strategi yang memandu pendidik bahasa
Indonesia di dalam mengembangkan tindakan yang mendasar dalam
memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana
pendidikan dan pengajaran.

2.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil adalah sebagai berikut.
(1) Dengan memperkuat keputusan Kongres Bahasa Indonesia Ketiga,
diusulkan agar mutu pengajaran bahasa Indonesia di semua jenis
dan jenjang pendidikan ditingkatkan dengan berbagai macam
upaya, seperti (a) peningkatan kemampuan guru bahasa Indonesia,
(b) pengembangan bahan pelajaran yang sesuai dengan fungsi
komunikatif dan integratif bahasa, kebudayaan, serta penalaran,
dan (c) pemberian pengalaman belajar kepada siswa untuk
memperoleh keterampilan dalam proses belajar bahasa Indonesia.
(2) Dengan tujuan memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa
Indonesia sebagai sarana pendidikan dan pengajaran, pola
kebijaksanaan nasional kebahasaan harus disusun. Dengan pola
ini perlu dilakukan berbagai tindakan taktis yang terdiri dari (a)
penentuan strategi pengajaran guna membentuk keterampilan
berbahasa yang secara berangsur-angsur diikuti dengan sajian
pengetahuan kebahasaan pada tingkat-tingkat lanjut pada
pendidikan dasar dan menengah, (b) pengembangan tata bahasa
panutan, (c) penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar
sebagai bahasa pengantar, (d) pemantapan kemampuan
barbahasa Indonesia sebagai persyaratan untuk berbagai macam
kenaikan tingkat/pangkat, dan (e) pemanfaatan media massa
sebagai model penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
(3) Pengajaran sastra Indonesia harus lebih ditekankan agar dapat
membantu terlaksananya unsur humaniora dalam kurikulum di
lembaga-lembaga pendidikan.
(4) Bahan pelajaran bahasa Indonesia perlu mencakup latihan
menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Dalam rangka
mengimbangi laju perkembangan karya ilmiah, pengajaran membaca
cepat perlu dikembangkan secara khusus.
(5) Pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia hendaklah
memanfaatkan organisasi profesi dan lembaga kemasyarakatan
pada tingkat pedesaan dengan tujuan agar (a) pembangunan
nasional di bidang kebudayaan, khususnya sektor kebahasaan,
berlangsung secara efektif dan efisien dan (b) kemampuan warga
masyarakat dalam bidang kebahasaan dapat meningkat.
(6) Pembinaan apresiasi sastra perlu dilaksanakan sedini mungin
mulai dari tingkat prasekolah sampai ke perguruan tinggi dan di
lingkungan keluarga.
(7) Di samping pengajaran bahasa Indonesia yang ditujukan kepada
kemampuan berbahasa secara umum di sekolah dasar dan
menengah, perlu dikembangkan bahan pengajaran bahasa yang
diperlukan bagi bidang-bidang khusus.
(8) Pendidikan dalam suasana kedwibahasaan yang strateginya
bertujuan menjamin hak hidup bahasa dan kebudayaan daerah
hendaknya mempunyai nilai positif.
(9) Di dalam kurikulum lembaga pendidikan tinggi hendaknya
dimasukkan program pendidikan bahasa Indonesia.
(10) Hasil penelitian kebahasaan dan pengajaran bahasa hendaklah
disebarluaskan dan dimanfaatkan.
(11) Pelaksanaan wajib belajar perlu dimanfaatkan untuk menyukseskan
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia.

3. Pembinaan Bahasa

3.1 Kesimpulan Umum
Pembangunan nasional kita pada hakikatnya adalah usaha mengadakan
perubahan dalam segala segi kehidupan bangsa Indonesia ke tingkat
yang lebih baik. Keberhasilan pembangunan nasional itu akan banyak
tergantung pada kemampuan bahasa Indonesia memenuhi fungsinya
sebagai bahasa nasional dan bahasa negara di samping kemampuan
bangsa kita memanfaatkan ilmu pengeetahuan dan teknologi modern.
Kenyataan yang dihadapi oleh para pembina bahasa ialah
pemakaian bahasa Indonesia di dalam masyarakat, khususnya di
lembaga-lembaga, badan-badan, dan organisasi-organisasi yang
mempunyai peranan penting dalam kehidupan bangsa dan negara,
belum menggembirakan.

Bahasa Indonesia yang digunakan dalam ilmu, seperti ilmu hukum
dan ilmu administrasi, banyak yang menyimpang dari kaidah-kaidah
bahasa Indonesia. Karena bahasa keilmuan itu harus bermakna tunggal,
pemakaian bahasa Indonesia harus terus diperbaiki dan usaha
pembakuannya ditingkatkan. Media massa merupakan salah satu sarana
yang penting untuk membina dan pengembangan bahasa Indonesia
dalam rangka pembangunan bangsa karena media massa mempunyai
pengaruh yang luas di dalam masyarakat. Kenyataan juga menunjukkan
bahwa pemakaian bahasa Indonesia melalui media massa, baik secara
tertulis maupun secara lisan, masih memiliki kelemahan. Kecenderungan
menghilangkan kata-kata dalam media cetak, misalnya, sering
mengakibatkan makna kalimat menyimpang atau hilang sama sekali. Di
samping itu, dalam keadaan atau kesempatan tertentu masih ada
pemakaian unsur-unsur bahasa daerah atau bahasa asing yang tidak
perlu. Penggunaan bahasa Indonesia sebagai sarana komunikasi
sehari-hari oleh masyarakat menunjukkan peningkatan yang pesat dan
jumlah orang yang menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa
pertama semakin meningkat. Namun, tingkat kemampuan berbahasa
Indonesia secara baik dan benar masih perlu mendapat perhatian para
pendidik dan pemakai bahasa Indonesia.

3.2 Tindak Lanjut
Tindak lanjut yang perlu diambil adalah sebagai berikut.
(1) Penggunaan bahasa Indonesia dalam semua bidang, terutama
bidang hukum dan perundang-undangan, perlu segera digarap
secara sungguh-sungguh, bertahap, dan terpadu karena hukum
yang dimengerti oleh setiap anggota masyarakat akan lebih
menjamin terlaksananya pembangunan nasional secara mantap,
lancar, dan tertib.
(2) Semua aparatur pemerintah, terutama yang secara langsung
terlibat dalam perencanaan, penyusunan, pengesahan, dan pelaksanaan
hukum, harus memiliki kemampuan dan keterampilan
berbahasa Indonesia yang memadai sehingga hukum/undangundang
yang dihasilkan dan yang harus dilaksanakan itu mudah
dipahami dan tidak menimbulkan tafsiran yang berbeda-beda.
(3) Semua petugas pemerintahan, khususnya yang berhubungan
langsung dengan masyarakat, seperti lurah, guru, juru penerang,
penyiar RRI/TVRI, dan staf redaksi media cetak, harus memiliki
kemampuan dan keterampilan berbahasa Indonesia yang baik dan
benar. Salah satu cara perlu segera ditempuh ialah bahwa setiap
departemen, lembaga nondepartemen, dan organisasi swasta
merencanakan kegiatan kebahasaan sedemikian rupa sehingga
setiap petugas atau anggota dalam badan itu sekurang-kurangnya
memiliki keterampilan berbahasa Indonesia yang sesuai dengan
kebutuhannya dalam melaksanakan tugas pembangunan.
(4) Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah yang memungkinkan
terciptanya suasana atau iklim kebahasaan sedemikian
rupa sehingga bahasa Indonesia merupakan sarana
komunikasi utama di negara Republik Indonesia. Kata atau istilah
asing yang tidak perlu, terutama dalam bidang dunia usaha (nama
badan usaha, iklan, dan papan pengumuman untuk masyarakat
luas), harus segera diusahakan penggantiannya dengan kata/atau
istilah bahasa Indonesia. Dalam kaitan itu, kerja sama yang terpadu
antara berbagai instansi (Departemen Kehakiman, Departemen
Perindustrian, Departemen Perdagangan, Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan, Departemen Penerangan, Departemen Dalam
Negeri, Departemen Pertahanan dan Keamanan, dan departemen
lain, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga masyarakat) sangat
diperlukan.
(5) Generasi muda perlu dibekali dengan sikap dan disiplin berbahasa
yang dapat dibanggakan.
(6) Guna menunjang usaha pembinaan dan pengembangan bahasa
yang dilakukan oleh berbagai instansi, baik Pemerintah maupun
swasta, perlu direncanakan penugasan para ahli bahasa atau
pemanfaatan ahli bahasa secara maksimum pada berbagai sektor
pembangunan.
(7) Usaha pembinaan bahasa Indonesia secara lebih intensif perlu
dilakukan dan diberi prioritas pertama di daerah-daerah yang
tingkat kepahamannya berbahasa Indonesia masih rendah.
(8) Fungsi bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa perlu
dimantapkan. Salah satu cara yang mudah ialah menghindari,
sekurang-kurangnya mengurangi, pemakaian kata-kata asing dan
bahasa daerah dalam hal atau peristiwa yang bersifat nasional.
(9) Kampanye penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar
perlu ditingkatkan terus, terutama dalam Bulan Bahasa (bulan
Oktober setiap tahun).
(10) Kemampuan dan keterampilan berbahasa Indonesia para guru,
terutama guru bahasa Indonesia, perlu ditingkatkan terus, di
samping usaha meningkatkan mutu pengajaran bahasa Indonesia.
(11) Buku-buku yang diterbitkan--baik yang asli maupun yang
terjemahan--, surat kabar dan majalah yang diedarkan, serta bahan
koleksi perpustakaan hendaklah diusahakan agar menggunakan
bahasa Indonesia yang baik dan benar.
(12) Usaha pembinaan bahasa Indonesia perlu direncanakan dan
diarahkan sedemikian rupa sehingga sikap dinamika dan disiplin
berbahasa yang baik serta keterampilan berbahasa Indonesia para
pemakai bahasa dari seluruh lapisan masyarakat dapat
ditingkatkan secara mantap. Guna memungkinkan tercapainya
tujuan itu, jalur-jalur formal, nonformal, dan informasi perlu
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, usaha memasyarakatkan
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang
Disempurnakan, Pedoman Umum Pembentukan Istilah, dan kamus
bahasa Indonesia baku perlu dilakukan dengan cara yang lebih
baik agar buku-buku pedoman dan buku-buku acuan itu dapat
mencapai dan dijangkau masyarakat luas.
(13) Unsur-unsur bahasa daerah merupakan potensi yang penting
dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia. Dalam
hubungan ini, pemanfaatan unsur-unsur bahasa daerah yang
dimaksudkan untuk memperkaya bahasa Indonesia itu hendaklah
dilakukan secara lebih cermat sehingga tidak menimbulkan
dampak negatif baik terhadap perkembangan bahasa Indonesia itu
sendiri maupun terhadap perkembangan masyarakat Indonesia
secara keseluruhan. Keampuhan bahasa Indonesia sebagai
lambang pemersatu bangsa harus tetap terjamin dan ketahanan
nasional tidak boleh terganggu karena banyaknya unsur bahasa
daerah yang digunakan dalam bahasa Indonesia.
(14) Hasil-hasil pembakuan bahasa Indonesia yang telah dicapai oleh
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, perlu ditunjang dengan instruksi
pelaksanaan pada setiap departemen, lembaga, dan organisasi.
(15) Kongres Bahasa Indonesia Keempat memperkuat keputusan
Kongres Bahasa Indonesia Ketiga agar Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa ditingkatkan kedudukannya menjadi
lembaga nondepartemen supaya wibawa dan ruang geraknya
dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia lebih
berdayaguna.
(16) Kongres mengusulkan agar bahasa Indonesia dimasukkan ke
dalam konsep Wawasan Nusantara karena bahasa Indonesia
merupakan unsur utama kebudayaan nasional dan sekaligus
berfungsi sebagai sarana komunikasi utama dan pemersatu dalam
kehidupan bangsa dan negara.
(17) Dalam sensus penduduk Indonesia yang akan datang perlu
diperoleh data kebahasaan yang sahih dan lengkap. Data yang
demikian diperlukan untuk pembinaan dan pengembangan bahasa
Indonesia.
(18) Kongres menugaskan Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa untuk memonitor pelaksanaan Keputusan Kongres Bahasa
Indonesia Keempat dan melaporkan hasilnya kepada Kongres
Bahasa Indonesia Kelima yang akan datang.
(19) Ketentuan mengenai lalu lintas buku dan barang cetakan lain yang
tertulis dalam bahasa Indonesia, terutama di kawasan ASEAN,
perlu ditinjau kembali.

(Sumber : Badan Bahasa)

Demikian artikel info tentang : , semoga bermanfaat bagi kita semua.

Posting Komentar

 
Top