PUTUSAN KONGRES BAHASA INDONESIA PERTAMA
Solo, 25--27 Juni 1938

1. Sesudah mendengarkan dan memperkatakan praeadvies tuan Mr. Amir Sjarifoeddin tentang "Menyesuaikan kata dan paham asing ke dalam bahasa Indonesia", maka Kongres ternyata pada umumnya setuju mengambil kata-kata asing untuk ilmu pengetahuan. Untuk ilmu pengetahuan yang sekarang, Kongres setuju kalau kata-kata itu diambil dari perbendaharaan umum. Pekerjaan itu hendaklah dijalankan dengan hati-hati karena itu perkara itu patutlah diserahkan kepada satu badan.

2. Sesudah mendengarkan dan bertukar pikiran tentang praeadvies tuan St. Takdir Alisjahbana hal "Pembaharuan bahasa dan usaha mengaturnya", maka sepanjang pendapatan Kongres, sudah ada pembaruan bahasa yang timbul karena ada cara berpikir yang baru, sebab itu merasa perlu mengatur pembaharuan itu.

3. Sesudah mendengarkan praeadvies tuan-tuan St. Takdir Alisjahbana dalil ke-4 dan Mr. Muh Yamin, maka Kongres berpendapatan bahwa gramatika yang sekarang tidak memuaskan lagi dan tidak menuntut wujud bahasa Indonesia karena itu perlu menyusun gramatika baru, yang menurut wujud bahasa Indonesia.

4. Orang dari berbagai-bagai golongan, dari berbagai-bagai daerah, berkongres di Solo pada tanggal 25--27 Juni 1938, setelah mendengarkan praeadvies tuan K. St. Pamoentjak tentang "Hal ejaan bahasa Indonesia" dan setelah bertukar pikiran tentang hal itu, maka yang hadir berpendapat: bahwa ejaan baru tidak perlu diadakan, sampai Kongres mengadakan ejaan sendiri, bahwa ejaan yang sudah berlaku, yaitu ejaan van Ophuysen sementara boleh diterima, tetapi karena mengingat kehematan dan kesederhanaan, perlu dipikirkan perubahan seperti yang disebutkan oleh praeadviseur, karena itu berpengharapan:
a. supaya orang Indonesia selalu memakai ejaan yang tersebut;
b. supaya fractie Nasional di Volksraad mendesak Pemerintah untuk memakai ejaan seperti yang dimaksudkan oleh Kongres;
c. supaya perhimpunan kaum guru suka membantu putusan Kongres.

5. Setelah mendengar praeadvies tuan Adi Negoro, tentang "Bahasa Indonesia di dalam persuratkabaran", maka sepanjang pendapatan Kongres, sudah waktunya kaum wartawan berdaya upaya mencari jalan-jalan untuk memperbaiki bahasa di dalam persuratkabaran, karena itu berharap supaya Perdi bermupakat tentang hal itu dengan anggota-anggotanya dan komisi yang akan dibentuk oleh Kongres yang baru bersama-sama dengan Hoofdbestuur Perdi.

6. Sesudah mendengarkan praeadvies Ki Hadjar Dewantara dalil yang ke-9 yang disokong oleh tuan R.M. Ng. dr. Poerbotjaroko, maka Kongres Bahasa Indonesia memutuskan bahwa Kongres berpendapatan dan menganjurkan supaya di dalam perguruan menengah diajarkan juga ejaan internasional.

7. Sesudah mendengarkan praeadvies tuan Soekardjo Wirjopranoto tentang "Bahasa Indonesia dalam Badan Perwakilan", yang diucapkan dan dipertahankan oleh tuan R.P. Soeroso, maka Kongres berpendapatan dan mengeluarkan pengharapan:
Pertama mengeluarkan penghargaan supaya menunjang usaha untuk menjadikan bahasa Indonesia yang sah dan bahasa untuk undang-undang negeri.

8. Sesudah mendengar praeadvies tuan Sanoesi Pane tentang "Institut Bahasa Indonesia" dan mendengar pendirian Komite tentang hal itu; maka Kongres Bahasa Indonesia memutuskan: supaya diangkat suatu komisi untuk memeriksa persoalan mendirikan Institut Bahasa Indonesia dan Kongres mengharap supaya mengumumkan pendapatan komisi tentang soal yang tersebut. 

9. Sesudah mendengar praeadvies tuan-tuan St. Takdir Alisjahbana, Mr. Muh Yamin dan Sanoesi Pane, maka Kongres berpendapatan, bahwa untuk kemajuan masyarakat Indonesia, penyelidikan bahasa dan kesusasteraan dan kemajuan kebudayaan bangsa Indonesia, perlu didirikan Perguruan Tinggi Kesusasteraan dengan selekaslekasnya.


Demikian artikel info tentang : , semoga bermanfaat bagi kita semua.

Posting Komentar

 
Top